Plt Kepala Bappeda Bengkalis:

Yuhelmi: “Penggunaan e-Planning Diatur Dalam Permendagri No 46 Tahun 2017”

dibaca: 4904 kali
Oleh: Admin Pemerintahan Daerah | Sabtu, 09 Februari 2019 - 16:21:43 WIB

Yuhelmi: “Penggunaan e-Planning Diatur Dalam Permendagri No 46 Tahun 2017”

DURI – Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Yuhlemi mengatakan, untuk mendukung dan peningkatan kualitas perencanaan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bappeda telah menerapkan proses perencanaan berbasis elektronik atau e-Planning.

“Penggunaan e-Planning ini diatur telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 46/2017,” jelasnya saat pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bathin Solapan, Jum’at, 8 Februari 2019.

Penerapan e-Planning itu, imbuh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini, juga diterapkan pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Bengkalis.

“Setiap Pokir anggota DPRD Bengkalis, akan dituangkan dalam bentuk program kegiatan dan diinput ke dalam e-Planning sampai seminggu sebelum Musrenbang RKPD Kabupaten Bengkalis tahun 2020 dilaksanakan.

Permendagri 46 dan 98

Dalam Permendagri No 46/2017, Pasal yang mengatur tentang e-Planning ini adalah Pasal 14. Tepatnya, Pasal 14 ayat (3), yang menjelaskan, “Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berbasis pada e-Planning.”

Sedangkan Pasal 14 ayat (3), mengatur bagaimana penerapannya. Adapun bunyi Pasal 14 ayat (4) ini, yakkni, “Penerapan e-Planningdiatur dalam Peraturan Menteri.”

Selain Permendagri No 46/2017, kewajiban e-Planning ini juga tertuang dalam Permendari No 98/2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Permendagri No 98/2018 diterbitkan memang untuk menindaklanuti “perintah” Pasal 14 ayat (4) Permendagri No 46/2017.

Dalam Pasal 1 angka 3 Permendagri No 98/2018 dijelaskan, “Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning adalah aplikasi yang digunakan untuk membantu perumusan kebijakan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, merumuskan kebijakan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah berbasis daring.”

Pasal lain dalam Permendagri No 98/2018 yang mengatur tentang e-Planning ini diantaranya Pasal 12 dan Pasal 13.

Pasal 12 ayat (1) menjelaskan, “Pemerintah Daerah menyusun dokumen rencana pembangunan daerah menggunakan Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional.”

Kemudian, Pasal 12 ayat (2), menerangkan, “Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi perencanaan penyusunan dokumen: a. RPJPD; b. RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah; dan c. RKPD dan Renja Perangkat Daerah.”

e-Planning dari Menteri

Pasal 13 Permendagri No 98/2018 terdiri dari 7 ayat. Ayat (1) berbunyi, “Dalam   penyusunan    dokumen sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), pemerintah daerah menggunakan Perencanaan  Berbasis Elektronik/e-Planning  dari   Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.”

Sedangkan pada ayat (2) dituliskan, “Bagi  daerah   yang   telah   menggunakan      Perencanaan Berbasis Elektronik/e-Planning namun  belum memenuhi persyaratan minimal, harus menggunakan aplikasi Perencanaan  Berbasis Elektronik/e-Planning  dari   Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.”

Sementara ayat (3) menjelaskan, “Bagi    daerah   yang   telah   menggunakan   perencanaan berbasis elektronik/e-Planning  lain   dan   telah   memenuhi persyaratan  minimal, harus  mengintegrasikannya dengan Perencanaan  Berbasis  Elektronik/e-Planning  dari  Menteri melalui Direktur Jenderal Bina  Pembangunan Daerah.” #DISKOMINFOTIK

 

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook