Tersangka PT RMJ Diduga Kabur, Pihak Penyidik Kerepotan

dibaca: 7853 kali
Oleh: Admin Hukrim | Senin, 07 Oktober 2019 - 18:51:14 WIB

Tersangka PT RMJ Diduga Kabur, Pihak Penyidik Kerepotan

Teks Foto : Sabarudin, S.Hi Penasehat Hukum (PH) Warga Rupat Yang Tersandung Kasus Penambangan Pasir Ilegal

BENGKALIS - Direktur Utama PT. Rupat Makmur Jaya (RMJ) Awi dan Direktur Personalia Asiong, tersangka dugaan penambangan pasir secara ilegal di Pulau Rupat diduga melarikan diri.

Hal ini diungkap Sabaruddin, S.Hi Penasehat Hukum (PH) tiga warga Rupat yang ikut tersandung dalam kasus di tangani Direktorat Polair Polda Riau, beberapa waktu lalu.
Menurut Sabaruddin, kedua tersangka dari perusahaan PT RMJ itu tidak hadir pada pelimpahan berkas tahap II dari Pol Air Polda Riau ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Padahal, dua tersangka ini merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Kemarin sudah ada pelimpahan, tepatnya 2 Oktober 2019, perkara penambangan pasir Rupat dari Pol Air Polda Riau ke Kejari Bengkalis. Waktu pelimpahan itu, ternyata tersangka yang merupakan Direktur dan Personalia PT RMJ tidak datang dan diduga kabur informasinya, jika mereka kooperatif mereka tetap memenuhi panggilan yang dilakukan oleh pihak Kajari" Ungkap Sabaruddin kepada bengkalisinfo.com, Senin (7/10/2019).

Disampaikan, tiga kliennya yang bertugas melakukan penyedotan pasir merupakan orang-orang yang bekerja di PT RMJ. Pihak Perusahaan, awalnya mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin menambang pasir di Pulau Rupat.

Pihak RMJ, tutur Sabaruddin, membuat pengumuman layaknya sayembara kepada Warga Rupat. Siapa saja yang memiliki kapal penyedotan pasir mendaftarkan diri ke Perusahaan untuk bekerja.

"Karena hari ini masyarakat bekerja dengan perusahaan, dan ini bagi kami menjadi tanggung jawab perusahaan karena mereka mendapat upah dari perusahaan. Klien kita hari ini ditahan, padahal mereka hanya dipekerjakan" ungkap nya kecewa.

Sabaruddin berharap pihak kepolisian segera menangkap managemen perusahaan PT RMJ yang kini masih bebas. Bagaimana pun tegasnya, pihak perusahaan harus bertanggung jawab secara pidana dan tidak menimbulkan kerugian dari masyarakat.

"Kami minta Polda Riau segera menangkap pihak perusahaan PT RMJ, karena sudah tahap dua dan harusnya ada pemanggilan secara paksa. Saya tidak tahu, ada apa??? Saya menduga ini ada permainan, entah main biaya atau uang, kita tidak tau, kita berharap dugaan ini salah, " tutur Sabaruddin yang juga putra asal Rupat ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Wonoto melalui Kasi Pidum Iwan Roy Charles, SH membenarkan pihak nya menerima berkas tahap II dari pihak penyidik Pol Air Polda Riau, awal bulan diakuinya tersangka dari perusahaan tidak hadir pada pelimpahan tersebut "Iya benar, itu perkara dari Polda belum dapat tersangkanya, direktur katanya melarikan diri, " ungkap Roy.

Diketahui, Tim Penegakkan Hukum ( Gakkum ) Polair Polda Riau mengamankan dua kapal milik PT Rupat Makmur Jaya ( RMJ ), di perairan Pulau Rupat pada 12 juli 2019 yang lalu.**

 

Penulis : Supian

  Print Berita

1 Komentar

  1. 226138
    226138 06 Agustus 2023 - 18:23:06 WIB

    <a href=https://cials.yachts>can i buy cialis without a prescription</a> PMID 20399288

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook