PSBB di Kab.Bengkalis Efektif 18 Mei 2020
dibaca: 4288 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni dan Rombongan Lanjut Safari Ramadhan di Kecamatan Bandar Laksamana
Berita Terkait
- Innalillahi Waiinnailaihirojiun, Pasien PDP Inisial EA Meninggal Dunia di RSUD Mandau
- Bunda Yana : Mari Bantu Pemerintah Ringankan Beban Saudara Kita Yang Membutuhkan
- Dispersip Bengkalis Keluarkan Program Terbaru "Bengkalis Membaca"
- Besok Dipastikan Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bengkalis
- 34 dari 58 Pegawai UPT Puskesmas Lubuk Muda Hasil Rapid Test Re-Aktif, Pelayanan Ditutup Sementara
- Terkait Dana BST, Dinsos Bengkalis Surati Seluruh Kelurahan
BENGKALIS - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima kabupaten dan kota di Riau termasuk Bengkalis berlaku sejak tanggal 15 Mei kemarin sesuai petunjuk dari Gubernur Riau. Namun secara efektif penerapan baru akan dilaksanakan Senin (18/5) nanti.
Hal ini diungkap Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Bengkalis Tajul Mudaris, Sabtu (16/5) pagi. Sementara untuk beberapa hari ini mulai tanggal 15 sampai 17 Mei ini pemerintah Bengkalis baru melalukan sosialisasi penerapan PSBB baik kepada masyarakat maupun stake holder lainya.
"Kami dari tim gugus tugas sejak kemarin sudah menyiapkan sosialiasi dan hari ini giat soialisasi akan berjalan," terang Tajul.
Menurut dia, bahkan besok rencananya tim gugus tugas di pimpin langsung Ketua tim Plh Bupati akan melakukan sosialisasi secara masif dan simulasi penerapan Perbup PSBB ini. Dimana rencananya Perbup PSBB Bengkalis baru akan ditanda tangani Plh Bupati hari ini.
"Nanti kalau sudah ditanda tangani akan kita sampaikan kepada masyarakat. Dalam Perbup tersebut berisikan apa saja yang harus dipatuhi oleh masyarakat selama pelaksanaan PSBB di Bengkalis.
Dalam aturan yang sudah dirumuskan juga akan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Dimana sanksi berupa teguran tertulis, namun sejauh ini di dalam darf tidak ada sanksi pidana yang akan diterapkan.
Meskipun akan diterapkan mulai Senin secara efektif pelaksanaan PSBB Bengkalis, Sekretaris tim gugus tugas berharap masyarakat Bengkalis tidak panik dalam masa PSBB mulai 18 Mei besok. Masyarakat masih bisa beraktifitas seperti biasa, namun tetap menjaga dan imbauan pemerintah yang tertuang dalam Perbup PSBB.**(rls)
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

