Putus Covid 19, Peltu Nababan Kembali Gelar Operasi Yustisi di Sekolah
dibaca: 1212 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni dan Rombongan Lanjut Safari Ramadhan di Kecamatan Bandar Laksamana
Berita Terkait
- Pantau Karlahut, Anggota Koramil 11 Kandis Sertu Suriyadi Giat Lakukan Patroli
- PKB Bengkalis Gelar Vaksin Indonesia Bangkit Pekan Depan
- Serap Aspirasi Masyarakat, Bupati Kasmarni Terima Audiensi Dewan Kesenian Bengkalis
- Cegah Covid 19, Sertu Muhajirin Giat Lakukan Operasi Prokes
- Serda Zulkarnain Bersama Tim Gabungan Kembali Menggelar Operasi Yustisi di Kelurahan Selatpanjang
- Sertu Ardhi Syam Kembali Terapkan Prokes dalam Operasi Yustisi di Kelurahan Minas Jaya
BENGKALISINFO.COM - Dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran covid - 19 di wilayah Kecamatan Bengkalis dan sekitarnya, anggota koramil 01 Bengkalis Peltu Nababan kembali melaksanakan penegakan protokol kesehatan di Kelurahan Kota Bengkalis. Selasa (12/10/2021), sasaran dari kegiatan tersebut yakni disekolah SDN 4, SMPN 1 dan SMUN 3.
Kepada wartawan Peltu Nababan mengungkapkan bahwa kegiatan prokes kali ini bertujuan untuk memastikan kepada warga ataupun guru dan siswa benar - benar mengikuti aturan protokol kesehatan.
"Kegiatan ini merupakan himbauan kepada warga sekolah agar dalam proses belajar mengajar harus mengikuti aturan prokes," ungkap Peltu Nababan kepada wartawan Bengkalisinfo.com
Dalam komunikasi tersebut, kata Peltu Nababan masih ada pihak sekolah yang tidak menjalankan aturan protokol kesehatan. Bagi guru dan siswa yang tidak mengikuti aturan prokes akan diberikan pengarahan dan himbauan oleh petugas prokes.
"Kita menganjurkan setiap warga harus menerapkan 3 M yakni, memakai masker, menjaga jarak, menghindari mobilitas warga dan selalu mencuci tangan," sambungnya
Pelaksanaan aturan prokes kali ini sudah sesuai dengan peraturan gubernur nomor 22 tahun 2020 tentang penegakan hukum dan pendisiplinan aturan protokol kesehatan covid - 19.
"Dengan adanya payung hukum ini, sesiapapun tanpa terkecuali wajib mengikuti aturan prokes," tutupnya
Dari hasil pantauan dilapangan, kegiatan tersebut berjalan aman dan dalam keadaan kondusif.**
Penulis : SUPIAN
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

