Perkara Pembunuhan Pensiunan Chevron Atas Nama Helmy Syam Sudah Masuk Tahap II
dibaca: 2209 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni dan Rombongan Lanjut Safari Ramadhan di Kecamatan Bandar Laksamana
Berita Terkait
- Portal Jalan Gajah Mada Sebanga Duri Diduga di Buka Paksa OTK, Polisi Harus Tindak Pelaku
- Kabid Eji Pimpin Rapat LK3 Bahas Sejumlah Program Strategis Tahun 2022
- Larangan Jam Berkunjung Pasien RSUD Bengkalis Masih Berlaku
- Melalui Program MERA, Desa Kembung Luar Terpilih Sebagai Pemulihan Ekosistem Mangrove
- Open Tournamen PSKB Cup I Tahun 2022 Secara Resmi di Buka
- Bupati Kasmarni Minta Sekolah Sosialisasikan Vaksinasi Kepada Anak Didik
BENGKALISINFO.COM, – Pelaku pembunuhan terhadap seorang korban bernama Helmi Syam merupakan pensiunan Chevron berhasil dibekuk oleh Team Satuanreserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis didalam wilayah Kecamatan Perhentian, Kabupaten Kampar, pada hari Senin 15 November 2021 lalu.
Saat ini perkara pembunuhan tersebut yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AP sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Pidana Umum agar segera diadili.
Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Zikrullah SH MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara pembunuhan terhadap korban bernama Helmi Syam tersebut sudah dilimpahkan dari penyidik Satreksrim Polres Bengkalis kepada pihaknya.
"Untuk pelimpahan dakwaan perkara tersebut baru kemarin kita terima dari penyidik Satreskrim Polres Bengkalis," kata Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Zikrullah Kamis (13/1).
Ditambahkannya, Untuk ancaman hukuman kepada pelaku pembunuhan tersebut kita juga lihat dulu, kalau Pasal 340 itu mati, namun nanti dari fakta dipersidangan juga akan kelihatan bagaimana kejadian sebenarnya terjadi.
"Yang pastinya kita pihak Pidum Kejari Bengkalis, akan menuntut semaksimal mungkin bagi Pelaku pembunuhan tersebut sesuai perbuatan yang sudah dilakukannya kepada korban," terangnya.
Jelasnya, disebutkan Zikrullah, kemarin Tahap II dari pihak Satreskrim Polres Bengkalis sudah dilimpahkan kepada pihak Pidana umum dan belum gelar persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Setelah Tahap II selesai, kemungkinan beberapa hari kedepannya kita dari pihak Pidana Umum Kejari Bengkalis akan menyerahkan kepada Pengadilan Negeri agar digelar persidangan," pungkasnya.**
Penyunting : SUPIAN
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

