Bapenda Ingatkan Wajib Pajak Batas Akhir Pembayaran Pajak PBB P2 Tanggal 30 September 2022
dibaca: 1275 kaliBerita Sebelumnya
- Kampung Syamsuar Jadi Tempat Awal dan Akhir Kampanye Abdul Wahid Bersama UAS
- Cagubri Abdul Wahid Disambut Ribuan Warga Kepulauan Meranti
- Tim Bermarwah Umumkan Sayembara Bagi Masyarakat Yang Menemukan Pelakunya
- Relawan Bermarwah Laporkan Akun Medsos Ke Bawaslu Riau
Berita Terkait
- Ketua STIE Syariah beserta Rombongan Lakukan Kunker ke IPGK Perempuan Melayu Melaka
- Ketua STIE Syariah beserta Rombongan Lakukan Kunker ke IPGK Perempuan Melayu Melaka
- STIE Syariah Taja Workshop Strategi Penulisan Jurnal Internasional Terindek Scopus
- STIE Syariah Taja Workshop Penerapan Audit Untuk Perbangkan Syariah di Indonesia
- STIE Syariah Taja Workshop Penerapan Audit Untuk Perbangkan Syariah di Indonesia
- Seorang Buta Huruf di Rupat Jadi Tersangka Dalam Perkara Pemalsuan Surat Tanah
BENGKALISINFO.COM - Tanggal 30 September 2022 merupakan batas akhir pembayaran PBB P2. Terlihat aktivitas dikantor pelayanan Bapenda Bengkalis dan UPT pendapatan Kecamatan Mandau di Duri adanya peningkatan yang sangat signifikan. Antusias dan semangat masyarakat dalam menunaikan kewajibannya patut di apresiasi, Senin (26/09/2022).
Dalam upaya untuk terus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis pada tahun 2022 ini, memberikan pelayanan publik yang baik khususnya pelayanan PBB P2. Berdasarkan peraturan daerah no.2 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan Kabupaten Bengkalis, Bapenda Bengkalis terus melakukan upaya upaya yang signifikan terhadap wajib pajak daerah khususnya pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan.
Kepala badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis Syahruddin dalam jumpa pers mengungkapkan bahwa, batas akhir atau jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan jatuh pada tanggal 30 September 2022. Jika pajak tidak dibayarkan sebelum jatuh tempo, maka wajib pajak (WP) tersebut akan dikenai sanksi berupa denda administrasi 2 persen perbulan dari jumlah pajak yang terhutang.
Lebih lanjut, Syahruddin mengatakan, aktivitas pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan saat ini di Kecamatan Mandau mengalami peningkatan yang cukup signifikan, mengingat jatuh tempo pembayaran untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan terakhir pada Jumaat 30 September 2022.
Saat ini kata Syahruddin, animo masyarakat untuk membayar pajak cukup tinggi, hal ini merupakan sebuah kewajiban sebagai warga negara yang baik dan juga agar terhindar dari dengan atas jatuh tempo yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
Tambah Syahruddin lagi bahwa, dihari biasa rata rata jumlah WP yang bertransaksi sebanyak 300 WP per hari, sedangkan menjelang akhir jatuh tempo ini, khususnya Kecamatan Mandau dan sekitarnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan dengan rata rata 1200 transaksi per hari dan diprediksi akan terus meningkat sampai akhir jatuh tempo.
Selain itu, Sambung Syahruddin, untuk mengantisipasi lonjakan pembayaran dari WP tersebut, supaya tidak terjadi penumpukan pada tempat pembayaran dan agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan secara maksimal, khususnya pada pos pelayanan pajak di UPT pendapatan Kecamatan Mandau di Duri, maka ada penambahan petugas untuk membantu melayani pembayaran PBB P2 yang didatangkan dari kantor induk Bapenda Kabupaten Bengkalis ke UPT pendapatan Kecamatan Mandau di Duri.
Sementara itu, Kepala UPT PBB P2 Bapenda Kabupaten Bengkalis Oki Farhadinata menambahkan bahwa Bapenda Bengkalis juga melakukan upaya jemput bola dengan membuka pos pelayanan di Desa desa, khususnya di Kecamatan Mandau, Pinggir, Bathin Solapan dan Tualang Muandau yang sudah dimulai tahun lalu. Dengan ini diharapkan lebih memudahkan masyarakat untuk membayar pajak PBB P2 tanpa harus datang jauh ke Bank Riau Kepri ataupun ke UPT pendapatan Kecamatan Mandau atau Kecamatan Pinggir.**(Adv)
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.