Sudah Ditetapkan Tersangka Polsek Mandau, VN Trauma Akibat KDRT dan Digugat Cerai
dibaca: 1483 kaliBerita Sebelumnya
- Cagubri Abdul Wahid Akan Serius Membina Atlet - Atlet Riau Agar Berprestasi
- Cagubri Abdul Wahid Akan Serius Membina Atlet - Atlet Riau Agar Berprestasi
- Abdul Wahid : Mari Kita Tolong Kampung Kita Dengan Cara Pilih Pemimpin Yang Amanah
- Abdul Wahid : Mari Kita Tolong Kampung Kita Dengan Cara Pilih Pemimpin Yang Amanah
Berita Terkait
- Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Lakukan Penyuluhan Hukum Kepada Kepala Desa Se Kecamatan Bantan
- Giat Perhatikan Lingkungan, PT Pertamina Patra Niaga Gandeng Malaya Research and Development
- Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa HKI STAIN Bengkalis dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Meskom
- Baru Satu Hari Bertugas, Kajari Bengkalis Dr. Sri Mengonondo Bacakan Putusan Diversi
- Baru Satu Hari Bertugas, Kajari Bengkalis Dr. Sri Mengonondo Bacakan Putusan Diversi
- Baru Satu Hari Bertugas, Kajari Bengkalis Dr. Sri Mengonondo Bacakan Putusan Diversi
BENGKALIS -Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran bernama Vina mengaku trauma. Bagaimana tidak, perempuan saat ini berusia 32 Tahun itu sering mendapati tindakan kekerasan dari suami IMC (35). Kecewanya, setelah diperlakukan tidak manusiawi, Vina ditelantarkan dan digugat cerai.
Hal ini diungkap Vina melalui Penasehat Hukum (PH) Heppy Aritonang, SH dari kantor Hukum Nanda Saputra dan Associate, usai menjalani sidang kasus penelantaran dirinya oleh terdakwa IMC di Pengadilan Negeri Bengkalis,Selasa (2/7/2024).
Menurut Heppy, kliennya sering mendapat tindakan kekerasan dari sang suami saat keduanya masih tinggal satu rumah di Kota Duri, Bengkalis. Bahkan dua hari setelah menikah pada September 2021 korban telah mendapat tindakan kekerasan.
Namun karena korban tidak ingin perkara rumah tangga di ketahui keluarga korban mendiamkan.
Waktu berjalan, Heppy menjelaskan korban tidak tahan dengan perlakuan kasar sang suami yang masih saja terjadi. Korban lantas membuat pengaduan ke Polsek Mandau pada Tahun 2022. Mirisnya, aduan itu dinyatakan kadaluarsa oleh kepolisian setempat.
Padahal, Vina sempat menerima surat penetapan tersangka suaminya namun penyidik berdalih salah memberikan surat.
"Katanya salah kasi surat, ternyata surat itu menurut klien kami sudah ditersangkakan. Tetapi pada aslinya, pengaduan KDRT itu dihentikan karena alasan kadaluarsa. Klien kami lantas melakukan upaya hukum, melaporkan penyidik ke Propam Polda Riau,"ucap sembari mengatakan akibat laporan ke Propam tiga penyidik Polsek Mandau mendapat sanksi etik.
Tidak sampai disitu, tidak puas karena aduan di Polsek Mandau dinyatakan kadaluarsa, Heppy mendampingi kliennya membuat laporan baru di Polda Riau dengan tuduhan penelantaran pada bulan Mei 2023. Menurutnya, muara dari kasus penelantaran terhadap Vina berawal dari kasus KDRT yang diterima kliennya.
Bukti-bukti kekerasan terhadap kliennya menjadi bukti memperkuat laporan tersebut hingga kasus penelantaran itu naik hingga ke persidangan hari ini. Heppy mengaku tidak heran dengan lamanya proses hukum sejak di laporkan Mei 2023 sampai disidangkan perdana 18 Juni 2024.
"Kurang lebih seperti itu (satu tahun) tapi kita menghargai proses penyidikan. Muara kasus penelantaran ini ada kasus KDRT, karena kadaluarsa masuk penelantaran karena mereka masih hubungan suami istri, diusir dan sampai hari ini tinggal bersama orangtuanya. Sampai hari ini klien kami masih mengalami traumatik dan aktivitas menutup diri dengan orang lain,"katanya.
Heppy berharap, Majelis hakim mempertimbangkan kesaksian yang dipaparkan saksi-saksi korban di persidangan berlangsung tertutup hari ini.
Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Ulwan Maaruf membenarkan Pengadilan Negeri Bengkalis mengagendakan sidang terhadap kasus penelantaran Vina.
Dalam sidang tadi menurut Ulwan, saksi korban Vina, lebih menekankan pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya. Namun katanya persidangan hari ini dibatasi, karena perkara yang disidangkan perkara penelantaran bukan kekerasan dalam rumah tangga.
"Karena kasus kekerasan korban diakui saksi Vina memang tidak bisa dilakukan pemeriksaan lagi di polisi, karena sudah ditutup kadaluarsa katanya,"terang Ulwan.
Dalam kontek penelantaran, Humas Pengadilan Negeri Bengkalis mengatakan, selama mereka masih tinggal serumah dari awal pernikahan pada September 2021 hingga Januari 2022, Vina diberikan nafkah sebesar 10 juta rupiah per bulan.
"Selain itu tidak ada nafkah lahir yang diberikan suami ke Vina,"ulas Ulwan memaparkan hasil pemeriksaan saksi di persidangan.
Persidangan kasus terhadap Vina ini akan kembali dilanjutkan Selasa Pekanbaru depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.**
Penyunting : SUPIAN
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.