Bisa di Penjara! Awas Politik Uang Pada Pilkada Riau 2024, Ini Kata Mahasiswa Unilak

dibaca: 328 kali
Oleh: Admin Hukrim | Senin, 23 September 2024 - 12:15:27 WIB

Bisa di Penjara! Awas Politik Uang Pada Pilkada Riau 2024, Ini Kata Mahasiswa Unilak

Anggun Fitria Mayawi Mahasiswa Hukum Universitas Lancang Kuning Riau

RIAU - Gegap gempita penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2024 tersisa hitungan beberapa bulan ke depan yaitu 27 November 2024. Setiap paslon yang sudah mendaftarkan diri dan menyatakan maju di pilkada 2024. Seperti di Provinsi Riau ada tiga bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan maju bertarung merebut kursi Riau 1. 

 

Diantranya, pasangan Abdul Wahid dan SF Harianto dengan jargon BERMARWAH, selanjutnya ada petahana Syamsuar - Mawardi (SUWAI) dan pangan M. Nasir dan Wardan (NAWAITU), ke tiga paslon ini tentu sudah mempersiapkan strategi jitu untuk meraih kemenangan

 

Tapi perlu diingat, meraih kemenangan dengan tanpa melanggar aturan.  Salah satunya tidak menggunakan politik uang alias money politic. Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

 

UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

 

Sangsi Hukum Politik Uang

 

Untuk sangsi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan,  Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

 

Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4  tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

 

Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.

 

Fenomena politik uang menjadi ancaman serius menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerag (PILKADA) Provinsi Riau Tahun 2024. Untuk itu khususnya bagi generasi muda agar bisa ikut mengawal Pilkada dengan menentang dan menolak praktik politik uang yang dapat menjelma menjadi korupsi nantinya.**

 

Penulis : Anggun Fitria Mayawi

Mahasiwa Hukum Unilak - Riau

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook