DPRD Provinsi Riau Gelar Rapat Paripurna, Gubernur Abdul Wahid Sampaikan Pidato Perdana
dibaca: 369 kaliBerita Sebelumnya
- Klarifikasi Isu Pemakaman Karyawan PT MMJ, KNPI Rupat Turun Lapangan
- Lakukan Aksi Nyata, Tim Pengabdian Polbeng Bangun Gazebo Wisata di Pambang
- Miras Bertebaran di Lapangan Tugu Bengkalis: Lemahnya Pengawasan atau Kolusi Aparat?
- Gubernur Riau Undang Alumni UIN Suska Hadiri Halal Bihalal
Berita Terkait
- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota Fraksi Partai Demokrat
- Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tatib
- Ketua LAMR Kecamatan Bukit Batu Sebut PT. Surya Dumai Ingat Janji
- Laksanakan RAT Tahun Buku 2024, Koperasi Tani Hutan Tuah Sekato Bagikan SHU Rp 1,1 Miliar
- Laksanakan RAT Tahun Buku 2024, Koperasi Tani Hutan Tuah Sekato Bagikan SHU Rp 1,1 Miliar
- Jelang Pelantikan, Seluruh Kepala Daerah Berkumpul. Ada Apa..?
PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pidato Perdana Gubernur dan Penyampaian Pengumuman Masa Reses Persidangan II (Januari - April) Tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (3/3/25).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto beserta Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan dan Budiman Lubis beserta Perwakilan masing-masing Wakil Ketua Fraksi PDIP Suyadi dan Sekretaris Fraksi PDIP Soniwati, Fraksi Golkar Fraksi DPRD Provinsi Riau lainnya yaitu Ketua Fraksi Gerindra Ginda Burnama, Ketua Fraksi PKS Ayat Cahyadi, Ketua Fraksi Nasdem Munawar Syahputra dan Sekretaris Fraksi Nasdem Farida H Saad, Wakil Ketua Fraksi PKB Misliadi, beserta jajaran Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya.
Dari Pemerintah Provinsi Riau turut Hadir Gubernur Riau Abdul Wahid dan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto beserta Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Wakapolda Riau Brigjen Andriyanto Jossy Kusumo beserta jajaran Forkopimda lainnya.
Selanjutkan perlu kami informasikan bahwa paripurna yang kita laksanakan pada hari ini merupakan sesuatu yang bersifat monumental, dan memiliki nilai strategis antara Pemerintah Daerah Provinsi Riau dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.
Dimana rentang waktu yang kita miliki sekarang ini adalah waktu atau masa konsolidasi dan koordinasi guna menggandeng kesepahaman, penyamaan presepsi membangun nilai-nilai luhur di Bumi Lancang Kuning yang kita cintai ini, hal ini patut kita Syukuri setelah kontestasi politik yang bernama Pilkada telah berakhir dengan damai dan kontestasi tersebut dimenangkan oleh pasangan H. Abdul Wahid, M.Si dan Ir.H. SF.Hariyanto, MT sebelumnya telah diumumkan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Riau pada tanggal 16 Januari 2025.
Kemudian pasangan ini juga telah dilantik pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 di Istana Negara di Jakarta sebagai Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau oleh Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2025-2030 dengan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 15/P tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025.
Bertitik tolak dari hal tersebut diatas DPRD Provinsi Riau melalui Badan Musyawarah DPRD Provinsi Riau tanggal 24 Februari 2025 telah menjadwalkan Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Gubernur Riau pada hari ini Senin tanggal 3 Maret 2025, untuk mendengar Visi dan Misi, program yang akan dicapai dalam jangka pendek maupun jangka panjang di Kepemimpinan Gubernur Riau masa jabatan 2025-2030.
Setelah kita ikuti bersama pada agenda Pertama penyampaian Penyampaian Pidato Perdana Gubernur Riau Masa Jabatan 2025-2030.
Abdul Wahid menegaskan komitmennya untuk meneruskan pembangunan yang telah dirintis oleh para pemimpin sebelumnya serta memperkuat landasan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.
"Hari ini kita diberikan kesempatan untuk menjalankan amanah yang telah dipercayakan oleh masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Riau yang telah memberikan kepercayaannya kepada kami," ujar Abdul Wahid.
Abdul Wahid menekankan, periode kepemimpinannya akan menjadi tahap awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Riau 2025-2045. Ia menyatakan, arah pembangunan Riau harus sejalan dengan visi nasional Indonesia Emas 2045.
"Transformasi sosial dan ekonomi yang kita lakukan harus menjadi langkah nyata yang berkelanjutan, mampu menjawab tantangan zaman, serta membawa kesejahteraan bagi masyarakat," jelasnya. Ia juga menyinggung Peraturan Daerah (Perda) Riau Nomor 4 Tahun 2024 yang akan menjadi pedoman dalam menyusun dokumen pembangunan daerah.
Dalam RPJPD ini, Riau menargetkan menjadi daerah maju dengan pendapatan per kapita berkisar Rp77,06 juta hingga Rp88,35 juta serta tingkat kemiskinan yang ditekan hingga 0,08 persen pada tahun 2045.
Agenda kedua yakni pengumuman reses masa persidangan II (Januari-April) tahun 2025.
Reses sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 merupakan masa penghentian atau istirahat dari kegiatan sidang, serta komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Pelaksanaan Kegiatan Reses juga merupakan manivestasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pelaksanaannya, Aspirasi Masyarakat dari masing-masing Daerah Pemilihan yang telah diserap oleh Anggota DPRD kemudian dituangkan dalam sebuah Laporan dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan seterusnya disampaikan dalam Rapat Paripurna.
Kegiatan ini untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesejahteraan Masyarakat Riau, aspirasi Masyarakat, keluhan keluhan langsung yang ada di Masyarakat serta melihat kejadian nyata serta polemik di Masyarakat itu sendiri. Dapat Kita maklumi juga, bahwa Kegiatan Reses sekaligus merupakan wujud pertanggungjawaban Anggota DPRD secara politis terhadap Daerah Pemilihannya, artinya apa yang menjadi aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan masing-masing kiranya dapat diwujudkan melalui kebijakan pembangunan Daerah, Laporan Pelaksanaan Reses akan diserahkan kepada Gubernur Riau untuk dijadikan bahan masukan bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan Daerah ke depannya.
Sehubungan dengan hal tersebut pada Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Riau pada tanggal 24 Februari 2025, telah menjadwalkan Agenda penyampaian pengumuman reses masa persidangan II ( Januari April) tahun 2025, dimana, pelaksanaan kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Riau terhitung mulai tanggal 5 s/d 12 Maret 2025 dengan berpedoman pada jumlah hari maksimal yaitu 8 hari,
“Kami selaku Pimpinan DPRD, mengucapkan SELAMAT BERTUGAS dan mohon disampaikan salam hangat Kami kepada segenap masyarakat di Daerah Pemilihan Saudara-Saudari Anggota Dewan Yang Terhormat “ ucap Ketua DPRD Provinsi Riau. Dengan telah disampaikannya Pengumuman Reses Anggota DPRD Provinsi Riau Masa Persidangan II (Januari-April) Tahun 2025, maka berakhirlah Rapat Paripurna pada hari ini.**
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.