Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Toro Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
dibaca: 11074 kaliBerita Sebelumnya
- Bupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- SafaBupati Kasmarni Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla
- Bupati Kasmarni dan Rombongan Lanjut Safari Ramadhan di Kecamatan Bandar Laksamana
Berita Terkait
- Polbeng Wisuda Perdana Jurusan Kemaritiman
- Bengkalis Berharap Daerah Kelola Pajak P3
- Yuhelmi: “Penggunaan e-Planning Diatur Dalam Permendagri No 46 Tahun 2017”
- Bupati Amril Mukminin: “Maret, 13 Program Strategis Pemkab Bengkalis Mulai Dikerjakan”
- Tema RKPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 Sejalan dengan Nawacita Ketiga Presiden Jokowi
- Plt Kepala Bappeda Yuhelmi: “E-Planning Juga Diterapkan untuk Pokir Anggota DPRD”
PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau menjatuhkan vonis satu tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kepada terdakwa Toro Pimpinan Redaksi (Pimpred) Harianberantas.co.id dalam sidang pencemaran nama baik Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Senin (11/02/2019).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yudisilaen SH didampingi dua hakim anggota.
Menurut hakim, terdakwa Toro secara hukum terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 46 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan sekitar Januari hingga Desember 2017. Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di media online terkait kasus yang diduga menjerat Bupati Amril.
Diantaranya berjudul, “Terkait Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis Rp272 M, Bupati Amril Mukminin tak Kebal Hukum”. “Bupati Amril Mukminin Diduga Terlibat, Polda Riau Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Bengkalis”.
Tidak hanya itu, terdakwa juga memuat berita lain berjudul “Bupati Bengkalis Terancam Dilaporkan Balik ke Polda”, “Bupati Amril Mukminin Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH dan Wilsa SH. 18 bulan penjara, serta denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Sementara itu Toro ketika dihubungi wartawan menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan tersebut dan akan mengajukan memori banding.
"Kita akan mengajukan banding, vonis yang dijatuhkan hakim menurut saya adalah rekayasa dan menguntungkan pelapor sesuai tuntutan JPU," ujar Toro.
Print Berita55 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.


Curious about the 5mg version of accutane? Visit <a href="https://isotretinoinonline.live/">accut ane 5mg</a> to get additional details.
Considering Roaccutane 20mg? Check out <a href="https://isotretinoinonline.live/">roacc utane 20mg</a> for helpful resources.
buy accutane london <a href="https://isotretinoin20mg.shop/">accutan e australia buy</a>
accutane 2.5 mg <a href="https://isotretinoin20mg.shop/">accutan e gel price</a>
order accutane online australia <a href="https://isotretinoinacne.shop/">roaccut ane 20mg</a> accutane