Satres Narkoba Polres Bengkalis Bekuk Dua Orang Bandar Sabu

dibaca: 1969 kali
Oleh: redaksi Hukrim | Rabu, 06 Mei 2020 - 19:18:55 WIB

Satres Narkoba Polres Bengkalis Bekuk Dua Orang Bandar Sabu

Barang Bukti Narkoba Dari Tangan Tersangka

BENGKALIS - Ditengah wabah Virus corona melanda Indonesia termasuk kabupaten Bengkalis , team satuan Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melumpuhkan peredaran Tindak Pindana (TP) Narkotika Jenis Sabu-sabu.

 

Peredaran TP Narkotika jenis Sabu-sabu kali ini , Team Satuan Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk dua orang diduga sebagai bandar yang sering berkeliaran di wilayah kecamatan Mandau, tepatnya dipinggir jalan Nusantara III , dan jalan kayangan gang Danau kelurahan Babussalam , kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis. Minggu (03/05/2020) Kemaren

 

Dari dua orang yang berhasil Dibekuk atas nama HL 34 th dan AF 33 th berhasil diamankan barang bukti 2 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 paket kecil diduga jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan  diperkirakan sekitar 2,68 gram, serta dua buah kotak rokok surya, 1 unit HP merk Oppo warna hitam,  1 unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 bungkus plastik yang digunakan pembukus sabu-sabu.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK SH diwakili kasat Narkoba Melalui Rilisnya menyampaikan kronologi  Penangkapan pada hari Minggu (03/05) sekitar pukul 14.00 wib personil sat res Narkoba mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa akan terjadi Transaksi Narkoba di kelurahan Babussalam kecamatan Mandau , kabupaten Bengkalis.

 

Kemudian kasat Narkoba Polres Bengkalis memerintahkan tim melaksanakan lidik diseputaran wilayah tersebut.

 

Sekitar pukul 15.00 wib dipinggir jalan Nusantara III , tim berhasil menangkap tersangka HL bersama barang bukti 2 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam kotak rokok surya dan 1 unit  HP

 

Selanjutnya tim melakukan interogasi dan dari hasil keterangan tersangka HL bahwa Narkotika Jenis Sabu-sabu didapat dari tersangka AF .

 

 tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka AF serta barang bukti 1 paket diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang disimpan  didalam kotak rokok surya , dan plastik pembungkus Narkotika Jenis Sabu-sabu serta 1 unit HP Nokia warna Hitam.

 

Kemudian tim melakukan interogasi kembali dan dari keterangan tersangka AF bahwa Narkotika Jenis Sabu-sabu di dapat dari B yang lagi DPO ber domisili di Pekanbaru.

 

Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawah ke polres Bengkalis untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.**(rls)

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook