Penjelasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Terkait Kegiatan Rehab Kantor Desa
dibaca: 6326 kaliBerita Sebelumnya
- UKM Kesenian Bathin Alam Sukses Gelar Festival Band di Acara Polbeng Fest 2025
- Berita Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
- Pemdes Pematang Duku Ikuti Pawai Taaruf Sukseskan MTQ Ke - 57 Kecamatan Bengkalis
- Info Kehilangan Surat Tanah Atas Nama Bukhori, HS
Berita Terkait
- Kajari Bengkalis Santuni Anak Yatim Desa Bantan Tua Sempena HUT PJI Ke 27
- HUT PJI Ke - 27 Kejaksaan Negeri Bengkalis Gelar Baksos dan Donor Darah
- KONI Bengkalis Optimis Pertahankan Prestasi di Ajang Porprov Mendatang
- Sebanyak 29 Pejabat Tinggi Pratama Administrator dan Pengawas dilingkungan Pemkab Bengkalis Dilantik
- Kejari Bengkalis dan Dispersip Bengkalis Bersenergi Bersama
- Kepala Bappeda Bengkalis Paparkan Arah Pembangunan 2021
BENGKALIS - Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bengkalis Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) melaksanakan kegiatan Rehab kantor Desa pada tahun ini yang dianggarkan melalui APBD tahun 2020 yang saat ini sudah dikerjakan.
Kegiatan yang sudah dijalankan pada beberapa desa ini yakni melakukan rehabilitasi/renovasi kantor Desa, hal ini diungkapkan Erdila Fitriyadi, SP. M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang membenarkan adanya kegiatan tersebut sudah dikerjakan oleh rekanan kontraktor ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa (16/6/2020) sore.
Dikatakannya lagi bahwa untuk pekerjaan tersebut bisa kami sampaikan yang pertama perlu saya jelaskan bahwa apa yang diharapkan pemerintah pusat terkait rasionalisasi sesuai edaran melakukan rasionalisasi 50% dan itu kita penuhi berdasarkan list yang disampaikan TAPD, kita merasionalisasi hampir 18 milyar.
Mengenai kegiatan ini sudah kita laporkan disirup LPSE kabupaten Bengkalis kita sudah menayangkan di bulan April 2020, sebelum pekerjaan ini dimulai kemudian ada isu yang berkembang terkait dengan layak atau tidak layaknya kantor desa itu direhab menurut kami layak karena usia kantor desa itu sudah mencapai 20 tahun lebih dan itu juga sudah diusulkan lewat musrenbang Desa oleh pemerintah Desa, dan yang kami lakukan rehab adalah kantor desa yang masih memiliki aset pemerintah daerah bukan aset pemerintah Desa, jadi makanya titiknya tidak banyak karena yang sisanya sudah menjadi aset Desa, kalau dia sudah menjadi aset Desa, pemerintah kabupaten Bengkalis tidak boleh melakukan rehab ia wajib menggunakan APBD desa ungkap dila yang biasa di panggil.
Kegiatan rehab ini ada beberapa desa yang mendapatkannya diantaranya kecamatan
Bengkalis, Kecamatan Bandar Laksamana , Siak kecil dan Kecamatan Bukit Batu total keseluruhannya sebanyak 28 titik yang kita lakukan rehabilitasi.
Kemudian dalam penjelasannya adapun item rehab yang dikerjakan itu seperti pengecatan, plafon, rangka baja, atap, konsen pintu dan piri-piri serta yang dianggap perlu yang diminta oleh pemerintah Desa artinya kawan-kawan perencanaan sebelum membuat perencanaan itu sudah turun ke desa menanyakan kebutuhan dengan pemerintahan desa apa yang sangat penting dan urgen untuk dilakukan rehab pungkasnya.
Terakhir dalam keterangan yang di sampaikan kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat ini atas dasar usulan dari pemerintah Desa itulah dibuat perencanaan item-item apa saja yang diminta untuk dilakukan rehab sesuai kebutuhannya masing masing-masing tutupnya.** (Rls)
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

