Pembahasan RTRW dan RDTR Bengkalis Butuh Kajian Serta Melibatkan Banyak Pihak

dibaca: 3670 kali
Oleh: redaksi Umum | Kamis, 02 Juli 2020 - 10:12:49 WIB

Pembahasan RTRW dan RDTR Bengkalis Butuh Kajian Serta Melibatkan Banyak Pihak

Dendi Ariandi, M. Si

BENGKALIS - Sebelum Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis menyetujui ranperda rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) Tahun 2020 perlu adanya kajian yang mendalam serta melibatkan banyak pihak, Kamis (02/06/2020).

 

Wakil Ketua KNPI Kabupaten Bengkalis sekaligus pemerhati lingkungan, Dendi Ariadi, M.Si, mengatakan RTRW Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 merupakan penekanan terhadap perwujudan ruang wilayah Kabupaten Bengkalis untuk masa yang datang.

 

"Membahas RTRW bengkalis tahun 2020 berarti juga membahas masalah masa depan bengkalis dalam jangka panjang. Membahas masa depan tentu harus memiliki kajian yang mendalam dan melibatkan banyak pihak" Kata Dendi.

 

Menurutnya, penetapan dan pengembangan ruang wilayah yang tercantum dalam RTRW harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap tata ruang dan wilayah. Sebagai contoh, misalnya dari indeks rasio bencana (IRB), wilayah kabupaten termasuk dalam kelas resiko tinggi untuk bencana kekeringan yang bisa mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.

 

"Penyusunan RTRW nantinya akan bisa menjawab segala kebutuhan masyarakat, sekarang yang menjadi pertanyaan kita, apakah penyusunan RTRW saat ini sudah menjawab semua persoalan yang timbul ditengah - tengah masyarakat seperti komplik lahan serta bencana" Sambungnya.

 

Lebih lanjut, Ia menambahkan dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk setiap tahun yang terus mengalami peningkatan, tentu kebutuhan tanah atau wilayah pemukiman akan semakin meningkat. Pemerintah harus menyiapkan lahan cadangan pemukiman untuk masyarakat yang saat ini masih tinggal di kawasan hutan produksi.

 

"Harus kita akui bahwa sampai saat ini, konflik agraria di kabupaten bengkalis masih sering terjadi dan ini tidak terlepas dari RTRW dan RDTR yang sudah ada" Imbuhnya.

 

 Meskipun sudah ada political will dari Pemerintah, untuk mengimplementasikan peran serta masyarakat dalam merencanakan regulasi terkait dengan penataan tata ruang wilayah. Namu dalam pelaksanaannya masih sangat jauh dari yang diharapkan. Masyarakat sebagai subyek penataan ruang masih ditempatkan sebagai posisi yang pasif.**

 

Penulis : Supian

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook