Kapolres Bengkalis Izinkan Keramaian, Ini Syaratnya
dibaca: 4204 kaliBerita Sebelumnya
- Hidupkan Budaya dan Lingkungan Lewat Festival Sampan Layar
- Bupati Bengkalis Kasmarni Tegaskan BBM SPBU Diprioritaskan Untuk Masyarakat
- Bupati Bengkalis Kasmarni Tegaskan BBM SPBU Diprioritaskan Untuk Masyarakat
- Sambut HPN 2026, PWI Bengkalis Gelar PWI Night Fest dan CFN UMKM
Berita Terkait
- Kaukus Perempuan Politik Riau Dukung Kasmarni Maju Pilkada Bengkalis
- Kasmarni Syukuran Panen Padi Bersama Petani, Serta Ajak Sisihkan Rezeki Bantu Sesama
- Kapolres Bengkalis : Pemusnahan BB Narkoba Mempercepat Kegiatan Penegakan HUKUM
- Dosen Polbeng Serahkan Bilik Disinfektan Teknologi Ozon Cegah COVID-19 Ke Puskesmas Pematang Duku
- Lagi, Jurusan Kemaritiman Polbeng Adakan Bimbingan Marlin Bagi Kesiapan Calon Pelaut
- DPRD Bengkalis Minta Pemda Segera Realisasikan Anggaran Kegiatan
BENGKALIS — Ditengah wabah Covid-19 segala aktifitas masyarakat dibatasi, khusus Kabupaten Bengkalis, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT mengimbau, agar pihak-pihak yang ingin melaksanakan kegiatan-kegiatan mengundang keramaian wajib mengantongi surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bengkalis.
Demikian disampaikan AKBP Hendra Gunawan, SIK, MH usai menghadiri penyerahan sertifikat Program Redistribusi dan Hak Milik Wakaf dikantor Bupati Bengkalis, Jumat (7/8/2020).
Mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis tahun 2006 ini menjelaskan, pada prinsipnya pihak Polres Bengkalis dapat memberikan izin keramaian, apabila sudah mendapat surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19, yang ada di Kabupaten Bengkalis.
Apabila sudah mendapatkan surat rekomendasi yang dimaksud. Maka Polres Bengkalis dapat memproses izin keramaian. Tentunya, rekomendasi yang didapat adalah terkait masalah protokol kesehatan selama kegiatan.
“Pada prinsipnya pihak Polres dapat mengizinkan izin keramaian, apabila sudah mendapat, surat rekomendasi dari gugus tugas Covid-19, yang ada di Kabupaten Bengkalis. Apabila sudah mendapatkan surat rekomendasi yang dimaksud, maka kita dapat memproses izin kermaian tersebut,”tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan AKBP Hendra, surat rekomendasi yang didapat, tentunya terkait masalah protokol kesehatan. Kemudian, yang harus dilakukan seperti, kegiatan di gedung, maka syarat maksimal diikuti 20 orang, wajib menyediakan Hand Sanitizer, menggunakan masker dan sebagainya.
Begitu pula dengan kegiatan masyarakat, seperti acara-acara pesta pernikahan, sambung AKBP Hendra Gunawan, juga diperbolehkan setelah mendapatkan rekomendasi dan diajukan ke kepolisian untuk diproses.
“Artinya, surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 menjadi hal yang wajib, untuk setelah itu diproses di kepolisian. Untuk acara pesta pernikahan, kegiatan seperti Keyboard Orgen Tunggal belum diperbolehkan, sebab rekomendasi yang diberikan berkaitan dengan izin keramaian, disana nanti segala sesuatunya diatur agar tidak terjadi kerumunan massa." (rls)
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

