Cegah Karlahut, Sertu Afrisal Sebut Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan di Penjara

dibaca: 1290 kali
Oleh: Editor Umum | Selasa, 26 Oktober 2021 - 12:54:45 WIB

Cegah Karlahut, Sertu Afrisal Sebut Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan di Penjara

BENGKALISINFO.COM - Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kampung pangkalan pisang Kecamatan Koto Gasib, Babinsa Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Afrisal menyebutkan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dipenjara paling lama 10 tahun.

 

"Iya, kalau terbukti membakar maka akan dipenjara, kita tidak ingin masyarakat dipenjara, maka kita lakukan sosialisasi Karhutla agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan lagi," kata Sertu Afrisal kepada wartawan Bengkalisinfo.co. Selasa (26/10/2021).

 

Dijelaskan dia, dampak dari Karhutla cukup besar, mulai dari merusak ekosistem hutan dan menyebabkan polusi udara.

 

"Kan masih ada cara lain buka lahan, bisa dengan cara manual seperti menebas menggunakan parang, sabit maupun yang lain.Bisa saja ajukan ke pemerintah untuk meminjamkan alat berat, yang jelas jangan dibakar lahan itu," ingat dia.

 

Apabila terjadi kebakaran, lanjut dia, petugas akan kesulitan melakukan pemadaman api, karena lokasi gambut dan petugas kesulitan dapat air. Maka dari itu, kita ingatkan sejak dini, jangan bakar hutan dan lahan.

 

Pendapat dari masyarakat dengan adanya patroli Karhutla bersama Babinsa, dan masyarakat Sangat membantu memberi pemahaman

 

"Masyarakat Sengkemang berjanji akan membantu mencegah kebakaran hutan dan lahan, mereka bersedia berperan aktif mengawasi Karhutla di Kampungnya itu," tandasnya.

 


Penulis : SUPIAN

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook