Babat Hutan Secara Ilegal di Desa Lubuk Gaung, Mat Ari(38) "Anak Jendral" Kini Mendekam di Tahanan
dibaca: 857 kaliBerita Sebelumnya
- Gerak Cepat, Dorong Pertumbuhan Ekraf, BCN Bengkalis Gelar Audiensi Dengan Bupati Bengkalis
- Ketua DPD Partai Demokrat Riau Agung Nugroho Lakukan Kunker ke Negeri Junjungan
- Camat Bathin Solapan didampingi Andika Sakai Kunjungi Masyarakat Bukit Abbas
- Wabup Bagus Santoso Hadiri Rapat Persiapan Konferprov Ke - XV PWI Riau di Bengkalis
Berita Terkait
- Dinanti Masyarakat, akhirnya Festival Sungai Bukit Batu Dilaksanakan Akhir Februari 2022
- Perkara Pembunuhan Pensiunan Chevron Atas Nama Helmy Syam Sudah Masuk Tahap II
- Portal Jalan Gajah Mada Sebanga Duri Diduga di Buka Paksa OTK, Polisi Harus Tindak Pelaku
- Kabid Eji Pimpin Rapat LK3 Bahas Sejumlah Program Strategis Tahun 2022
- Larangan Jam Berkunjung Pasien RSUD Bengkalis Masih Berlaku
- Melalui Program MERA, Desa Kembung Luar Terpilih Sebagai Pemulihan Ekosistem Mangrove
BENGKALISINFO.COM, – Kejaksaan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau telah menerima pelimpahan tersangka Mat Ari alias Anak Jendral (38) tahun, dan Heri Mulyono alias Eri Bin Jefri (28) tahun dan barang bukti dari penyidik Polda Riau, Kamis (13/1/2022) sekira pukul 17.20 Wib.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rakhmad Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Isnan Ferdian mengatakan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pelimpahan tersangka Mat Ari alias Anak Jendral (38) tahun, dan Heri Mulyono alias Eri Bin Jefri (28) tahun beserta barang bukti.
Dijelaskan Isnan Ferdian, bahwa Mat Ari alias Anak Jendral (38) tahun merupakan warga Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis sedangkan tersangka Heri Mulyono alias Eri Bin Jefri (28) tahun warga jalan Giam Rt.02/Rw.08 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
“Kedua tersangka disangka melanggar pasal 83 ayat (1) huruf n UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 UU No.11 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ungkap Isnan Ferdian.
Dikatakanya, selain itu para tersangka diduga menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekira pukul 17.45 Wib di Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk kepentingan penuntutan dan para tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat.
“Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Bengkalis, dan terhadap perkara ini Penuntut Umum segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk tahap pembuktian oleh JPU sehingga dapat diputus dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” tegas Isnan Ferdian mengakhiri.**
Penyunting : SUPIAN
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.