Sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet

Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2023

dibaca: 1335 kali
Oleh: Admin Pemerintahan Daerah | Selasa, 11 April 2023 - 17:14:29 WIB

Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2023

Tuti Andayani, S.E., M. Ak Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Bengkalis

BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memaksimalkan potensi  Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dari sektor pajak penangkaran sarang burung walet yang tumbuh dan berkembang hampir pada setiap kecamatan.

 

Sejak diterbitkannya Peraturan Bupati Bengkalis (Perbup) Nomor 35/2021 tentang perubahan atas Perbup Nomor 20/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, Bapenda gencar melakukan sosialiasi baik secara teori maupun teknis pemungutan pajak kepada pemangku kepentingan khususnya kepada pengusaha penangkaran sarang burung walet yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis.

 

 
Sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet di Kecamatan Rupat


Kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah tahun 2023 terkait pajak Sarang Burung Walet secara intens terus dilakukan Bapenda Bengkalis terkait Perbup Nomor 35/2021 seperti kepada pengusaha yang ada di Kecamatan Rupat, Kecatan Rupat Utara dan Kecamatan Bantan. Kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian materi tentang teori oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengembangan (Dalbang) Tuti Andayani, S.E., M. Ak dan teknis pemungutan disampaikan oleh Yuni Harmonisasi. 

 
Sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet di Kecamatan Bantan


Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Syahruddin, SH, MH melalui Kabid Dalbang Tuti Andayani, S.E., M. Ak mengatakan, “Kami akan terus mengoptimalkan potensi pajak, karna di tahun 2023 ini kami menargetkan pungutan pajak SBW lebih kurang 700 juta” kata Tuti.

 

Ditambahkan wanita cantik ini, Pemkab Bengkalis memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Karena dengan membayar pajak banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat. 

 

 

Salah Satu Staf Bapenda Saat Meymapaikan Materi Pajak SBW di Kecamatan Rupat Utara

 

Kepada pengusaha burung walet baik yang terdapat pada bangunan-bangunan milik swasta maupun di atas bangunan pemerintah dan pengusaha badan milik negara atau daerah, diminta membayar pajak sarang burung walet sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Tuti menegaskan, bagi wajib pajak atau masyarakat yang tidak mengindahkan ketentuan ini akan dilakukan pemungutan secara paksa sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

"Kita berharap setelah selesai sosialisasi ini, para pengusaha penangkar sarang burung walet turut berpartisipasi untuk membayar pajak kepada pemerintah daerah yang digunakan untuk pembangunan masyarakat Bengkalis," ujarnya.

 

 
Foto Bersama Peserta Sosialisasi Pajak SBW di Kecamatan Bantan

 

Berdasarkan Perbup yang baru, harga sarang burung walet dengan kualitas bagus rata-rata Rp12 juta, harga kualitas sedang Rp10 juta dan harga kualitas rendah Rp8 juta.

 

Sedangkan sebelumnya atau sejak hampir 10 tahun yang lalu, harga standar pasaran pajak masih sama yaitu sebesar 10 persen, namun untuk harga pasar sarang burung walet dikenai pajak untuk kualitas bagus rata-rata hanya Rp5 juta, kualitas sedang Rp4 juta dan harga kualitas rendah Rp3 juta.

 

Penerimaan pajak bersumber dari sarang burung walet di Kabupaten Bengkalis ditahun 2023 ditargetkan Rp. 700.000.000,-. Dengan disosialisasikan Perbup baru tersebut diharapkan penerimaan pajak dari sektor ini terjadi peningkatan signifikan.**(Adv)

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook