Kasasi Pemkab Bengkalis Dikabulkan MA, Terkait Pencabutan Perizinan PT SIPP
dibaca: 697 kaliBerita Sebelumnya
- Cagubri Abdul Wahid Akan Serius Membina Atlet - Atlet Riau Agar Berprestasi
- Cagubri Abdul Wahid Akan Serius Membina Atlet - Atlet Riau Agar Berprestasi
- Abdul Wahid : Mari Kita Tolong Kampung Kita Dengan Cara Pilih Pemimpin Yang Amanah
- Abdul Wahid : Mari Kita Tolong Kampung Kita Dengan Cara Pilih Pemimpin Yang Amanah
Berita Terkait
- Dosen Polbeng Terapkan Videotron Sebagai Informasi Kampus Secara Real Time
- Dosen Polbeng Bantu Digitalisasi UMKM Pada KUBE Tampi Mas
- Dosen Polbeng Bantu Digitalisasi UMKM Pada KUBE Tampi Mas
- Tim Pengabdian Polbeng Serahkan Desain Kantor Inovatif Kepada Desa Air Putih Bengkalis
- Formadiksi Polbeng Taja Seminar Kewirausahaan
- Kunjungi Desa Wisata Bukit Batu 58 Mahasiswa dan Dosen Polbeng di terima oleh Kepala Desa Bukit Batu
BENGKALIS - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, atas gugatan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP).
Berdasarkan putusan kasasi MA bernomor 331 K/TUN/2023, tanggal 9 Oktober 2023 memenangkan Pemkab Bengkalis dengan objek sengketa keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Amar putusan ini otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 3/B/2023/PTTUN.MDN, tanggal 6 Maret 2023 yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru Nomor 28/G/2022/PTUN.PBR, tanggal 22 September 2022.
Kepala DPMPTSP Bengkalis, Basuki Rakhmad dalam konfrensi persnya menyebutkan, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan ini, menandakan upaya yang dilakukan Pemkab Bengkalis melalui pencabutan perizinan berusaha PT SIPP adalah benar dan sesuai hukum yang berlaku.
Di hadapan sejumlah awak media, Senin 4 Desember 2023, Basuki menceritakan kronologi pencabutan izin berusaha PT SIPP yang dilakukan pihaknya pada 13 Januari 2022 silam.
Pencabutan itu dilakukan, karena DPMPTSP menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif.
Sebelumnya DPMPTSP telah melayangkan teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan perizinan berusaha namun hal itu tidak juga digubris oleh PT SIPP. Hingga akhirnya perusahaan tersebut menempuh jalur hukum.
"Atas nama Pemkab Bengkalis, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu menangani kasus PT SIPP ini" ungkap Basuki.
Terkhusus, kepada Bupati Kasmarni dan Kajari dalam hal ini Kasi Datun yang telah memberikan atensi dan dukungan sangat besar untuk menuntaskan seluruh upaya hukum yang ditempuh.
Basuki juga mengingatkan kepada para investor, pada prinsipnya Pemkab Bengkalis mendukung investasi namun tentu saja harus taat pada aturan dan regulasi.
Saat ditanyakan masalah sanksi pidana, Kabag Hukum Mohd Fendro Arrasyid menyebutkan Pemkab Bengkalis menghormati seluruh upaya hukum yang ditempuh PT SIPP.
"Itu hak mereka dan kami juga mendukung upaya penegakan hukum pidana lingkungan hidup yang sedang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan", jelasnya.
Konfrensi pers yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik ini juga dihadiri Kadis Perkebunan Mohammad Azmir, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Lingkungan Hidup Ed Efendi dan Plt Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Salman Alfarisi, Inspektur Pembantu III Maula Afrizal, Sekretaris PUPR, Erdila Johan dan Sekretaris DPMPTSP, Muhammad Thaib. Sementara dari Kejari, dihadiri Kasi Datun Vegi Fernandez.
Editor : SUPIAN
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.