Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Berhasil Gagalkan Barang Ilegal Dari Batam
dibaca: 1057 kaliBerita Sebelumnya
- Cagubri Abdul Wahid Targetkan Ekonomi Riau Tumbuh Diatas 7 Persen
- Cagubri Abdul Wahid Targetkan Ekonomi Riau Tumbuh Diatas 7 Persen
- Resmikan Posko Pemenangan di Ujung Batu, Abdul Wahid Dapat Dukungan Tokoh Rohul
- Resmikan Posko Pemenangan di Ujung Batu, Abdul Wahid Dapat Dukungan Tokoh Rohul
Berita Terkait
- Kapolsek Bantan AKP. Kasmandar Surbekti Tetap Lakukan Colling System Pemilu 2024
- Dosen STIE Syariah Bengkalis Gelar Kegiatan Pengabdian
- Dosen STIE Syariah Bengkalis Gelar Kegiatan Pengabdian
- Dosen STIE Syariah Bengkalis Gelar Kegiatan Pengabdian
- Dosen dan Mahasiswa STIE Syariah Bengkalis Lakukan Pengabdian Ke Wirausahawan di MA Al-Huda Penampi
- Bupati Bengkalis Kasmarni Apresiasi DPPPA Bengkalis Naik Status dari Pramana Menjadi Madya
BENGKALIS - Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dan seluruh jajaran hari ini menggelar press release terkait pengungkapan tindak pidana perdagangan perlindungan konsumen di wilayah hukum Bengkalis. Kamis (11/01/2024), pukul. 10.00 WIB.
Press Release digelar di halaman Mapolres Bengkalis dan dihadiri para awak media dan seluruh personel Polres Bengkalis.
Dalam press release tersebut AKBP Setyo Bimo Anggoro menyampaikan bahwa pengungkapan berawal pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 9.00 WIB, Satreskrim Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa akan ada masuknya barang-barang ilegal dari Kota Batam Provinsi Kepri melalui Pelabuhan Roro Sei. Selari Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.
Kemudian atas info tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Idik I Satreskrim untuk memimpin anggota dalam melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Roro Sei. Selari sekira pukul 12.00 WIB, saat itu kapal Ferry KMP Niaga Ferry II dari Batam bersandar di Pelabuhan Roro Sei. Selari Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan kendaraan yang membawa barang ilegal tersebut keluar dari dalam kapal, dijumpai 5 unit mobil truck dan 3 unit mobil L 300 yang di diduga membawa barang yang dicurigai.
Selanjutnya kata Bimo tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum melakukan pengecekan muatan, maka ditemukan barang - barang yang diduga berasal dari luar NKRI. Sambungnya pada saat dimintai kelengkapan dokumen ternyata pengemudi atau supir tidak dapat menunjukkannya. Berdasarkan hal itu ungkap Bimo seluruh kendaraan beserta muatannya di bawa ke Mapolres Bengkalis untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan beberapa orang saksi, maka pihak Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan 4 orang tersangka, yaitu dua dari pemilik barang inisial JWH dan BP, sementara 2 orang tersangka lainnya yaitu S Alias Om dan SHM.
Kemudian barang bukti yang disita petugas meliputi 3 unit mesin Harley Davidson, 13 kotak kayu berisi sparepart motor besar atau moge, 3 kotak kayu besar berisi alat alat mesin mobil Ford, 1 unit moge merk Trium, 458 bal sepatu bekas, 254 bal tas bekas 76 kardus pakaian baru, 21 bal pakaian bekas, 200 kardus rokok merek HD, 7 kardus rokok merek Manchester, 10 kardus rokok merek HMild dan 122 kotak makanan berbagai merek dan jenis.
Para tersangka ditetapkan pasal, 111 Jo pasal 47 ayat (1) undang undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 8 ayat (2) Jo pasal 62 undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo pasal 150 Jo pasal 437 ayat (1) undang undang RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP maksimal penjara 5 tahun.**
Penulis : SUPIAN
0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.