Korban Minta Publik Hormati Proses Hukum
dibaca: 112 kaliBerita Sebelumnya
- Anggota Koperasi KUB Desak Transparansi Pengelolaan Dana Dividen Rp. 8,44 Miliar
- MPM Politeknik Negeri Bengkalis, Gelar Seminar Legislatif dan Workshop Kepemiluan
- Seluruh Perangkat Desa Pambang Pesisir Lulus Tes Urine
- Kepengurusan SEMA IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Periode 2026/2027 Resmi Dilantik
Berita Terkait
- Dibekali Kompetensi Untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Jefri Al Malay Siap Tampil di Kenduri Seni Melayu 2026 Batam
- Akademisi HTN Soroti Mosi Tidak Percaya Terhadap Setwan Riau
- Akademisi HTN Soroti Mosi Tidak Percaya Terhadap Setwan Riau
- Dhava Dorong RAT Luar Biasa Koperasi KUB, Minta Anggota dan Masyarakat dapat Kejelasan
- Cetak Talenta Muda Berprestasi di Politeknik Negeri Bengkalis
BENGKALIS – Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Rudi Saputra di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, terus bergulir dan kini memasuki tahapan penting dalam penanganannya. Di tengah beredarnya berbagai pemberitaan yang memuat beragam versi kronologi, korban meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang berpotensi mengaburkan fakta perkara.
Rudi Saputra selaku pelapor sekaligus korban dugaan pengeroyokan menjadi pihak yang menyampaikan klarifikasi terkait perkembangan kasus tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Rudi Saputra saat ini masih dalam proses hukum dan telah menunjukkan perkembangan signifikan. Rudi menegaskan bahwa berbagai informasi yang beredar di ruang publik seharusnya tidak menggiring opini masyarakat sebelum adanya kepastian hukum dari proses penyidikan dan persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudi Saputra pada Rabu (24/6/2026), saat perkara yang dilaporkannya tengah memasuki tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum.
Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi di Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau
Rudi merasa perlu memberikan penjelasan karena munculnya sejumlah pemberitaan yang memuat berbagai versi kronologi kejadian. Menurutnya, narasi yang berkembang tanpa dasar fakta yang telah teruji berpotensi memengaruhi persepsi publik dan mengganggu objektivitas dalam melihat perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
"Saya menyesalkan adanya informasi yang berpotensi menggiring opini masyarakat sebelum proses hukum berjalan tuntas dan memiliki kepastian hukum. Perkara ini sedang ditangani aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional," ujar Rudi.
Sebagai korban, Rudi mengaku mengalami dampak fisik, psikis, dan sosial akibat peristiwa tersebut. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan suatu perkara yang masih dalam proses hukum.
Saya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Biarlah fakta berbicara melalui proses penyidikan dan persidangan, bukan melalui asumsi ataupun narasi yang belum teruji kebenarannya," tegasnya.
Menurut Rudi, seluruh proses telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani secara profesional, transparan, dan objektif. Ia berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga keadilan dapat dirasakan oleh korban.
Untuk laporan polisi atas nama Rudi Saputra, berkas perkara sudah Tahap I dan saat ini sedang dalam proses menuju Tahap II," jelas Kompol Primadona.
Terkait berbagai pemberitaan yang berkembang, Kapolsek menegaskan bahwa penyidik tetap bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan aturan hukum tanpa terpengaruh opini yang beredar di masyarakat.
Kami bekerja sesuai SOP, berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Semua tahapan dilakukan secara profesional dan proporsional agar setiap perkara dapat ditangani secara objektif serta dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa perkara dugaan pengeroyokan tersebut masih terus berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat pun diharapkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen dan profesional guna mengungkap fakta secara utuh, sehingga keadilan dapat ditegakkan berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik.**
Editor : SUPIAN
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

