dr. Ersan : Jumlah Pasien positif Covid-19 Kembali Bertambah Menjadi 5 Orang

dibaca: 7550 kali
Oleh: redaksi Kesehatan | Kamis, 07 Mei 2020 - 23:06:40 WIB

dr. Ersan : Jumlah Pasien positif Covid-19 Kembali Bertambah Menjadi 5 Orang

dr. Ersan Saputra Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bengkalis

BENGKALIS - Kasus terkonfirmasi positif covid - 19 di Kabupaten Bengkalis kembali bertambah 1 orang total menjadi 5 orang. Kamis (07/05/) malam sekitar pukul 19.23 WIB

 

Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis dr.Ersan Saputra total positif covid - 19 saat ini yang terkonfirmasi sebanyak 5 orang bertambah 1 orang atas nama HS (20 Tahun) laki - laki dari Kecamatan Siak Kecil.

 

"HS merupakan klaster dari pondok pesantren Magetan Jawa Timur" Terang Ersan sebagaimana disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Covid - 19 Johansyah Syafri.

 

Ersan juga menjelaskan selain HS, juga tercatat sebanyak 54 orang lagi warga Kabupaten Bengkalis yang termasuk klaster Magetan ini. Baik yang sudah dilakukan rapid test, maupun belum.

 

"Walaupun tidak sakit, belum tentu orang yang kita temui itu negatif covid - 19 dan tidak menyebarkan virusnya. Maka pilihan terbaik adalah untuk tetap berada dirumah dan hindari dari keramaian" Sambung Ersan.

 

Untuk itu, Ersan juga menghimbau seluruh masyarakat negeri junjungan untuk tetap tenang dan tingkatkan kewaspadaan, serta melakukan pembatasan fisik (Pshycal Distancing). Bila harus keluar rumah gunakan masker kain daripada tidak sama sekali.

 

"Ini sesuai dengan himbauan Gubernur Riau Nomor 96 Tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan corona virus dieseas (covid - 19)" Jelasnya.

 

Kemudian, Ersan juga menyebutkan setiap warga harus selalu mencuci tangan dengan mengunakan handsanitizer atau mengunakan sabun dengan air yang mengalir.

 

"Jaga pola hidup sehat, makan buah dan sayuran, serta berolahraga yang rutin dan komsumsi vitamin yang cukup " Imbuhnya.

 

Ersan juga mengingatkan agar tidak menyebarkan informasi pribadi dari pasien, seperti nama, alamat dan tempat tinggal dan keluarganya.

 

"Menjaga kerahasiaan data pasien merupakan kewajiban kita semua sesuai dengan pasal 57 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita juga harus memberikan dukungan moriil kepada pasien poaitif agar proses penyembuhan dapat berjalan lancar. Dan untuk Informasi bagi merasakan gejala priksa diri ke fasilitas pelayanan Kesehatan dapat menghubungi call center 0761-23810" Tutup Ersan.**

 

Penulis : Supian

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook