DPPPA Gandeng Fasilitator Nasional Dongkrak Bengkalis Menuju Kabupaten Layak Anak (KLA)
dibaca: 1342 kaliBerita Sebelumnya
- Cagubri Abdul Wahid Akan Serius Membina Atlet - Atlet Riau Agar Berprestasi
- Cagubri Abdul Wahid Akan Serius Membina Atlet - Atlet Riau Agar Berprestasi
- Abdul Wahid : Mari Kita Tolong Kampung Kita Dengan Cara Pilih Pemimpin Yang Amanah
- Abdul Wahid : Mari Kita Tolong Kampung Kita Dengan Cara Pilih Pemimpin Yang Amanah
Berita Terkait
- SILPPD Merupakan Sistem Informasi Untuk Mempermudah Pelaporan Satu Data
- Sebanyak Enam Ribu Warga Bengkalis Sudah Lakukan Identitas Kependudukan Digital
- Perkuat Kurikulum MBKM, STIE Syariah Bengkalis Taja FGD bersama IAITF Dumai
- Merasa Nama Baik dicemarkan, Dosen Polbeng Tempuh Jalur Hukum
- Desa Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Jadi Desa Wisata Binaan Kemenparekraf 2023
- Himapersis Bengkalis Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Sekolah
BENGKALIS ; Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) telah memasuki Minggu keempat sejak pelaksanaannya dimulai secara resmi pada 8 Februari 2023 yang lalu, Kabupaten Bengkalis telah mengumpulkan 316,7 poin dari 1000 poin maksimal yang bisa diperoleh lewat Evaluasi yang dilakukan secara mandiri.
Dalam rangka percepatan kenaikan peringkat KLA tahun 2023, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menggandeng Fasilitator Nasional Irfan Wahyudi didampingi oleh dua Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak DPPPA Dewi Humairah dan Amrina Zulfieyati untuk Rapat Koordinasi dengan pihak terkait.
Kegiatan ini diselenggarakan pada Jumat 3 Maret 2023 di Ruang Rapat DPPPA. Turut hadir Operator Evaluasi KLA dari Dinas atau pihak terkait yakni Operator dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Diskominfotik, Dispersip, Disdukcapil, Kemenag Kabupaten Bengkalis, UPT PPA Kecamatan Bengkalis, serta dari Forum Anak.
Irfan Wahyudi menjabarkan mengenai Dokumen yang diperlukan dengan ketentuan dan syarat sesuai dengan permintaan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemenpppa) melalui website kementrian.
"Dokumen-dokumen yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh kemenpppa dalam evaluasi KLA adalah berkas atau dokumen pendukung yang dibubuhkan tanda tangan pimpinan tertinggi atau setingkat dibawahnya sebagai bukti legalitas dokumen tersebut," ungkap irfan.
"Apabila tidak terdapat bukti legalitas dokumen tersebut, maka akan dieliminasi oleh verifikator evaluasi KLA dan akan berdampak pada penurunan perolehan poin yang telah dikumpulkan," ujar Irfan Wahyudi.
Irfan menegaskan bahwa Dinas Kesehatan merupakan pihak dengan sumbangsih poin terbesar dibandingkan pihak terkait lainnya.
"Dinas Kesehatan itu penyumbang poin terbesar diantara pihak lainnya, oleh sebab itu koordinasi Dinas Kesehatan harus dilakukan secara maksimal agar berdampak positif pada perolehan poin Evaluasi KLA," kata Irvan.
Kabupaten Layak Anak diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.**(Adv)
Print Berita0 Komentar
Tulis Komentar
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.