Dalam Kunjungannya di Kabupaten Kampar

Anggota DPR RI H. Abdul Wahid Selesaikan Status Tanah Ulayat dan Bagikan PTSL Kepada Warga

dibaca: 1574 kali
Oleh: Editor Nasional | Rabu, 20 Juli 2022 - 20:58:38 WIB

Anggota DPR RI H. Abdul Wahid Selesaikan Status Tanah Ulayat dan Bagikan PTSL Kepada Warga

Foto : Anggota DPR RI H. Abdul Wahid anggota komisi II didampingi masyarakat Kabupaten Kampar

BENGKALISINFO.CO, - Anggota DPR RI Komisi II H. Abdul Wahid meminta Kementrian Agraria dan Tata Ruang mendata dan menyelesaikan persoalan status tanah ulayat di kabupaten kampar.

 

hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber kegiatan sosialisasi tanyang pertanahan kementrian Agraria di di bangkinang kampar, Rabu (20/7/2022).

 

Abdul Wahid juga menjelaskan, bahwa presiden sudah memberikan hak kepada beberapa daerah di kampar terhadap tanah ulayat.

 

"Presiden sudah memberikan pengakuan dan hak bagi ninik mamak dikampar untuk mengelola tanah ulayat, seperti misalnya sinama nenek ada sekitar lebih kurang 1.600 ha" jelas wahid

 

lebih lanjut Wahid juga meminta kepada kepala kantor pertanahan di kampar untuk membantu mendata dan menyelesaikan terkait legalitas

 

"untuk itu kepada badan pertanahan kampar kita minta untuk mengawal dan menyelesaikan terkait legalitas status kawasan tersebut" tegas Pimpinan Baleg DPR RI ini

 

Dalam kesempatan yang sama Abdul Wahid juga membagikan sertifikat gratis bagi 10 orang masyarakat yang menerima program Perdaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bersama pihak kementrian Agraria

 

"Ini simbolis, kita juga mendorong program pendaftaran tanah sistematis ini dapat segera selesai untuk 16.000 masyarakat yang akan menerima sertifikat tanah" tutup wahid**

 

Editor : SUPIAN

  Print Berita

0 Komentar

Tulis Komentar

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.

Komentar Facebook